Rabu, 19 September 2012

Perundingan awal Indonesia belanda dan sekutu

Perundingan-perundingan awal antara Indonesia melawan Belanda dibagi menjadi 4 yaitu:

1. Perundingan 17 November 1945

2. Perundingan Februari 1946

3.  Perundingan Hooge Veluwe

4. Perundingan Gencatan Senjata


Dari ke 4 Perundingan diatas saya akan menjelaskan arti dari masing-masing perundingan tersebut


1. Perundingan 17 November 1945

         Perundingan awal tersebut terjadi antara  Indonesia, Belanda dan Sekutu yang di bangun oleh Panglima AFNEI, Letnan Jendral Sir Philip Christison. Pada tanggal 17 November pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia, Belanda dan Sekutu di mulai. Pertemuan tersebut diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dari Indonesia, Dr Van Mook dari Belanda dan Christison dari pihak sekutu.


2. Perundingan Ferbruari 1946


            Pada tanggal 10 Februari 1946 yang diwakili oleh Sutan Syahrir, Dr. Van Mook dan Clark Kerr.       Pemerintah Belanda membuat pernyataan memperinci tentang politiknya dan menawarkan mendiskusikannya dengan wakil-wakil Republik yang diberi kuasa.
 Tujuannya untuk  mendirikan persemakmuran Indonesia, yang terdiri dari daerah-daerah dengan bermacam-macam tingkat pemerintahan sendiri, dan untuk menciptakan warga negara Indonesia bagi semua orang yang dilahirkan di sana.
 Masalah dalam negeri akan dihadapi dengan suatu parlemen yang dipilih secara demokratis dan orang-orang Indonesia akan merupakan mayoritas. Kementerian akan disesuaikan dengan parlemen tetapi akan dikepalai oleh wakil kerajaan. Daerah-daerah yang bermacam-macam di Indonesia yang dihubungkan bersama-sama dalam suatu susunan federasi dan persemakmuran akan menjadi rekan (partner) dalam Kerajaan Belanda, serta akan mendukung permohonan keanggotaan Indonesia dalam organisasi PBB.


3. Perundingan Hooge Veluwe

             Perundingan lanjutan Indonesia-Belanda dilaksanakan di Hooge  Veluwe pada tanggal 14-25 April 1946. Belanda masih menolak konsep pertemuan Syahrir-Van Mook-Clark kerr di Jakarta. Pokok permasalahan tersebut yaitu:


.
1. Substansi konsep perjanjian atau protokol sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian persengketaan yang akan dihasilkan nantinya oleh perundingan Hoge Veluwe,

       Pengertian yang diajukan dalam konsep protokol Belanda seperti Persemakmuran (Gemeenebest);  negara merdeka (Vrij-staat),
3    Pengertian struktur negara berdasarkan federasi,
4
                  Pengertian mengenai batas wilayah kekuasaan de facto RI, yang hanya meliputi pulau Jawa.
P      Perundingan tersebut di Delegasikan oleh 2 Pihak yaitu Indonesia dan Belanda. Pihak dari Indonesia yaitu: Menteri Kehakiman, Mr Soewandi, Dr Sudarsono, dan Mr. Pianggodido. Sementara pihak dari Belanda sendiri yaitu: Perdana Menteri Schernerhom, Idenburgh, dan Van Royen.
4
       4. Perundingan Gencatan Senjata
d      
         Perundingan gencatan senjata dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 30 September 1946. Atas usaha Lord Killearn, Pada tanggal 7 Oktober 1946 berhasil dilaksanakan persetujuan gencatan senjata. Hasil perundingan tersebut yaitu:
      
      Bahwa pasukan Indonesia harus mundur sejauh 20 km dari kota Palembang. Dengan kata lain, pasukan Belanda dapat menguasai kota Palembang. Pasukan Sekutu diperbolehkan memasuki daerah Palembang kemudian diganti oleh pasukan Belanda. Hal itu menimbulkan pertempuran sengit antara Belanda dan Indonesia.
         Made by: Cintya Padmawati 
9A
s
a